Rekonsiliasi dan Rekonstruksi Maluku

Terjemahan dari:
Maluku Reconciliation and Reconstruction

Kami peserta pertemuan rekonsiliasi dan rekonstruksi Maluku, yang mewakili berbagai unsur Adat, Agama, Pemuda dan tokoh-tokoh Pemerintah Daerah, dari komunitas Kristen dan Islam, kembali menegaskan komitmen kami yang mendalam terhadap proses rekonsiliasi dan berikrar untuk melakukan segala usaha yang dapat kami jalani untuk menguatkan nilai-nilai perdamaian, stabilitas, persahabatan, kepercayaan dan rasa hormat di antara kedua komunitas di Maluku.
Kami menyadari bahwa rekonsiliasi dan rekonstruksi harus berjalan bersama dan tidak bisa berlangsung tanpa satu dengan lain.
Kami datang bersama sebagai tokoh / wakil dari berbagai segmen masyarakat, tidak hanya untuk menegaskan komitmen bersama untuk rekonsiliasi tetapi juga untuk memohon komunitas internasional untuk membantu kami dalam usaha membangun kembali kehidupan yang terpuruk dan menciptakan masa depan yang lebih baik untuk masyarakat Maluku.
Rekomendasi-rekomendasi yang kami serahkan ini adalah apa yang kami rasa sebagai prioritas untuk rekonstruksi dan rekonsiliasi, sebagai jalan untuk menciptakan perdamaian yang abadi di Maluku, dan kami percaya bahwa pemerintah-pemerintah asing dan lembaga-lembaga donor akan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi ini ketika mereka menyusun bantuan dana dan strategi pembangunan.

Kami berterimakasih kepada International Islamic Christian Organisation for Reconciliation and Reconstruction (IICORR Ltd.) dan Kementerian Luar Negeri Inggris yang telah memberi kesempatan kepada kami sehingga semua ini terlaksana.

  1. Thamrin Ely
  2. M. Nasir Rahawarin
  3. Uskup Petrus Mandagi
  4. Pendeta Izac Hendriks
  5. Raja Mamala, A. Malawat
  6. Pendeta Jacklevyn Manuputty
  7. Drs. Jusuf Idrus Tatuhey MS
  8. Pendeta Johny Ruhulessin
  9. Raja Kailolo, M. Tuanaya
  10. Raja Tulehu, J. S. Ohorella
  11. Raja Passo, Th. Maitimu
  12. Raja Souhoku, C. Tamaela
  13. Walikota Drs. Marcus Jac. Papilaja MS
  14. Bupati Hasan Doa

 

ADAT

Tokoh-tokoh yang perlu dilibatkan dalam proses rekonsiliasi dan rekonstruksi adalah:
Raja-raja
Badan Saniri Lengkap
Para Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh Intelektual.

Dalam rangka pemantapan proses rekonsiliasi dan rekonstruksi direkomendasikan supaya sistim Adat direvitalisasikan. Proses ini harus ditangani oleh para tokoh pimpinan tradisional dalam kerja sama dengan pimpinan agama dan orang pakar.

RENCANA KEGIATAN:
· Menetapkan Badan Kerja Adat yang bertanggung jawab untuk memulai proses ini dan menyelidiki peluang-peluang untuk melaksomi dan politik yang modern.
Perlu transformasi peranan tokoh Adat sehingga merangkap kepala administrasi setempat.
Hukum Adat harus dicantumkan dalam perundang-undangan setempat dan diimplementasikan di Maluku

RENCANA KEGIATAN:
· Badan Kerja Adat, dalam kerja sama dengan anggota-anggota pemerintah setempat, harus menggarisi rancangan untuk mengubahkan struktur administratif setempat sehubungan dengan peranan baru para pimpinan Adat.
· Badan Kerja Adat harus memohon pemerintah setempat untuk mengadakan seminar untuk DPR setempat tentang pemberdayaan Adat.
· Badan Kerja Adat, bersama anggota-anggota pemerintah stpt harus membuat rancangan undang-undang untuk mengintegrasikan Hukum Adat ke dalam Perundangan stpt.
· Perlu diadakan pendekatan pada Uni Eropa dan PBB memohon bantuan dalam proses reformasi yudikatif dan administratif.

Kami merekomendasikan pembentukan Forum Latupati pada tingkat Kecamatan untuk menampung aspirasi politik di tingkat Kecamatan dan Desa.

Dewan Latupati harus juga menjadi Forum Penasehat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah lokal sereta pemerintah pusat dan menuntut pertanggungan jawab.

RENCANA KEGIATAN:
· Merintis jalan untuk merealisasikan ini semua bersama pemerintah stpt.

Kami merekomendasikan agar nilai-nilai Adat dan Budaya Maluku (a.l. sejarah, kebudayaan, seni dan bahasa) dimasukkan dalam kurikulum pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai tingkat Akademis.

RENCANA KEGIATAN:
· Merintis jalan untuk merealisasikan ini bersama pemerintah stpt.
· Mengadakan proyek pilot untuk menelorkan bahan relevan, sambil memper-gunakan pengalaman yang telah diperoleh antara lain melalui sekolah-sekolah rekonsiliasi UNDP.

Perlu didirikan pusat kebudayaan untuk memajukan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan dan tradisi Maluku, dengan tujuan mengokohkan relasi antar komunitas.

RENCANA KEGIATAN:
· Menyelidiki peluang-peluang untuk merevitalisasikan pusat kebudayaan yang sudah ada, namun de fakto tidak berfungsi.
· Mencari asistensi dalam pembentukan pusat dimaksud, lagi mencetak dan menerbitkan bahan, khususnya bahan dari luar negeri yang hanya tersedia dalam bahasa non-Indonesia.

Masyarakat non-Maluku yang tinggal di Maluku dapat diikut sertakan dalam sistem Adat dengan syarat: ADimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung@.

Latar belakang kepemimpinan tradisional Maluku

Para Raja stpt dijunjung tinggi oleh rakyatnya. Menurut sejarah, jabatan ini diwariskan turun temurun. Hingga kini di banyak bidang mereka masih diminta adpisnya. Posisi ini biasanya dipegang oleh salah seorang anggota keluarga-keluarga prominen di Maluku.

Hubungan keluarga dan desa sangat penting di Maluku dan merupakan dasar hubungan persadauraan antara desa-desa kristen dan muslim.

Baik pemuka-pemuka muslim maupun pemuka-pemuka kristen adalah bagian dari suatu struktur kepemimpinan dengan dewan legislatifnya. Sejak dahulu kala para tokoh Kristen dan tokoh Muslim bertemu secara berkala untuk berdiskusi dan untuk dalam kerja sama menangani berbagai masalah. Ini sudah menjadi kebiasaan selama beberapa abad.

Sekalipun jabatan Raja diteruskan via pewarisan, namun dalam sistim itu ada juga wakil-wakil yang dipilih secara demokratis, dan tanggung jawabnya lebih besar daripada dalam sistim administratif yang berlaku sekarang. Struktur kepemimpinan tradisional itu diatur oleh Hukum Adat. Dalam struktur ini, Raja dipilih secara langsung oleh seluruh masyarakat desa ybs. Ia harus selalu berkonsultasi dengan dewan desa dan harus bertanggung jawab kepada dewan tsb. Dalam dewan itu terdapatlah seorang wakil dari setiap soa / keluaga-besar di desa ybs. Baik Raja maupun dewan desa mengadakan rapat tahunan dengan seluruh warga desa. Pada kesempatan itu mereka harus mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya dan berbagai pokok pembahasan pun diajukan.

REKONSTRUKSI DAN PEMERINTAHAN

Masalah-masalah sosial

1.Dekonsentrasi pelayanan sosial demi menyediakan fasilitas-fasilitas di luar kota Ambon, a.l. di bidang Kesehatan dan Pendidikan.

RENCANA KEGIATAN:
· Meningkatkan mutu pelayanan medis dan membangun RS di tingkat Keca-matan.
· Meningkatkan fasilitas-fasilitas dan mutu sarana pendidikan di luar kota Ambon, mulai dari tingkat SD, a.l. perlengkapan laboratorium, buku-buku dll.
· Meningkatkan training untuk pengajar dan menambahkan jumlah pengajar.

2.Menciptakan infra struktur untuk pembinaan pendidikan akaanakannya.
· Ketiga kelompok tsb. harus diwakili dalam badan kerja tersebut.
· Mencari dana untuk melaksanakan proses vital ini.

Suatu segi inti dari proses revitalisasi sistim Adat ini ialah mengembangkannya dari sekedar peran tradisional-ritual menjadi peran sosial-ekondemis di luar Uni-versitas Pattimura, termasuk program-program khusus dengan spesialisasi, misalnya pelatihan Kehutanan di P. Buru.

RENCANA KEGIATAN:
· Menentukan bidang-bidang pokok untuk spesialisasi dan pelatihan, a.l. kehutanan, perikanan, pariwisata-alam, pelatihan komputer. Menyelidiki wilayah-wilayah untuk melihat sejauh mana dapat dijangkau dengan institut-institut yang demikian.
· Mencari partner profesional di Uni Eropa untuk menentukan program-program bersama.
· Mengembangkan dan menyusun silabus untuk program-program edukatif.
· Menyelidiki kemungkinan untuk bersama dengan para partner Eropa me-masukkan proposal pada EU Asia Link Programme.

3.Mengawinkan program-program dengan lembaga-lembaga dan sekolah-sekolah akademis untuk program-program pelatihan profesional berupa pertukaran.

RENCANA KEGIATAN:
· Mencari pada internet partner universitas yang tepat
· Menghubungi universitas-universitas yang ditemukan
· Mengumumkan peluang-peluang untuk membuat penyelidikan
· Menyelidiki kemungkinan untuk memasukkan proposal bersama pada EU Asia Link Programme.

4.Pengungsi (IDP), yakni:
5.Pemulangan para pengungsi
6.Kepemilikan tanah
7.Kecemasan tentang ketergantungan pengungsi pada dana pemerintah. Pen-dapatan banyak pengungsi di Ambon kini lebih tinggi daripada ketika mereka masih tinggal di tempatnya sendiri.

RENCANA KEGIATAN:
· Kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah stpt dan LSM-LSM untuk menjalankan program-program pelengkap yang saling berkaitan.
· Melalui pendidikan sosial dan pemberdayaan mengajak para pengungsi untuk kembali ke kampung halamannya.
· Mengajak Badan-Badan LSM dll. untuk berfokus lebih pada pemberdayaan dan menciptakan lapangan kerja daripada pada bantuan langsung.

8.Pusat trauma: Trauma Centre yang ada, supaya dijadikan APusat Kejayaan@ (centre of Excellence).

RENCANA KEGIATAN:
· Mencari orang atau organisasi pakar untuk mengadakan pelatihan orang pelaksana.
· Mengadakan kerjasama dengan organisasi dan LSM yang ahli di bidang ini.

9.ParaYatim-Piatu:
Mengadakan penyelidikan tentang anak-anak yang selama konflik Maluku menjadi yatim-piatu dan mengambil tindakan yang sesuai.

RENCANA KEGIATAN:
· Menyelidiki kemungkinan untuk mengadakan program adopsi.
· Mencari kontak dengan organisasi-organisasi yang bergerak di bidang ini.
· Melihat sejauh mana ada kemungkinan akan program-program bersama dengan misalnya Departemen Kesehatan di United Kingdom dan di negara-negara Uni Eropa lainnya.
· Menghubungi organisasi-organisasi yang sudah terdapat di setiap tempat untuk mengimplementasikan proyek-proyek dari a.l. Unicef dan Save the Children.

10.Mentransformasikan kebudayaan kekerasan menuju ke kebudayaan yang positif, a.l. bidang olah raga.

RENCANA KEGIATAN:
· Penyelidikan terhadap kebutuhan-kebutuhan dan memperhatikan program-program yang sudah terlaksana menyangkut sebagian kebutuhan tersebut.
· Mencari hubungan dengan badan-badan olah raga dan sepak bola inter-nasional untuk menjadi partner dalam hal pengadaan fasilitas-fasilitas olah raga, misalnya lapang sepak bola di daerah-daerah strategis, dan menye-diakan peralatan olah raga untuk regu-regu kaum muda serta sekolah-sekolah.

11.Masalah-masalah ekonomi

1.Mempersempit jurang sosial/ekonomi di daerah Maluku.
LSM-LSM harus menetapkan kebutuhan dan menepati rekomendasi-rekomen-dasi.

2.Membangun infra struktur wilayah dan desa

RENCANA KEGIATAN:
· Menyelidiki kebutuhan dan merancang rekomendasi-rekomendasi untuk membangun infra struktur di luar kota Ambon.
· Mempelajari dana yang telah ditetapkan untuk maksud ini dan menentukan partner-partner untuk pelaksanaan pembangunan ini.

3.Mengembangkan home industry / pemberdayaan pada skala kecil

RENCANA KEGIATAN:
· Menyelidiki peluang untuk business
· Menyelidiki kemungkinan untuk peminjaman untuk memulai perusahaan kecil / Ausaha keluarga@
· Mencari orang atau organisasi pakar untuk mengadakan program pelatihan di bidang pemasaran, dan manajemen kegiatan terkait
· Memanfaatkan pengalaman dan program-program LSM sejauh tersedia.

12.Rekonstruksi

1.Pengembangan industri kecil di bidang kelautan di Maluku

RENCANA KEGIATAN:
· Membuka pelabuhan-pelabuhan kecil serta fasilitas-fasilitas yang menunjang di Leihitu dan di tempat-tempat lain.
· Membangun fasilitas pendingin (cold storage)
· Menyelenggarakan pelatihan bagi kaun nelayan untuk mengembangkan gagasan-gagasan baru yang memperhatikan kelestarian lingkungan
· Mencari investor asing
· Menyelidiki kemungkinan bekerja sama dengan negara-negara Uni Eropa di bidang pengembangan dan pelatihan serta perdagangan, mungkin dengan memasukkan proposal bersama-sama dalam rangka Asia Urban Development line.

2.Membangun infra struktur yang berbobot di bidang air bersih

RENCANA KEGIATAN:
· Penyelidikan sumber-sumber air di kota Ambon
· Memperbaiki saluran-saluran air yang ada
· Memperbaiki efisiensi sistim manajemen penyediaan air bersih
· Menyelidiki kemungkinan diadakannya proyek pelatihan bersama Uni Eropa dalam rangka dana yang tersedia buat itu.

3.Hukum

RENCANA KEGIATAN:
· Mengadakan program-program pelatihan, sosialisasi serta penyadaran bagi masyarakat untuk memberitahukan kepada orang tentang hak-hak mereka sebagai warga negeri ini.
· Menyelidiki dan mempergunakan budget-budget yang mungkin tersedia dalam rangka program-program PBB dll.

4.Penegakan Hukum & Keamanan

RENCANA KEGIATAN:
· Menambahkan personil POLRI dan mengurangi personil TNI di Maluku
· Membuat investasi untuk infra struktur POLRI
· Menambahkan personil di bidang kehakiman/kejaksaan serta infra struk-turnya
· Meningkatkan saling percaya antara masyarakat dan POLRI
· Menyelidiki kemungkinan untuk mengadakan program-program pelatihan untuk POLRI di daerah-daerah yang rawan konflik antar komunitas, sambil memanfaatkan pengalaman dari situasi-situasi sebanding, misalnya di Irlandia Utara atau Kosovo.
· Menyelidiki program-program pelatihan dengan melibatkan personil di bidang Pengadilan dari Irlandia Utara dan Kosovo.
· Mencari asistensi dalam rangka budget yang tersedia dari pihak Uni Eropa atau PBB.

13.Panitia Maluku (AMaluku Committee@)

Panitia Maluku, yang telah dibentuk pada kesempatan pertemuan Rekonsiliasi Maluku, akan bertindak sebagai badan penasehat dan fasilitator untuk menjamin implementasi rekomendasi-rekomendasi di bidang rekonsiliasi serta rekonstruksi yang telah disepakati pada pertemuan dimaksud. Panitia Maluku tsb. akan terdiri atas Badan Eksekutip (Executive Board) serta sejumlah kelompok kerja, termasuk Adat Working Group (bergerak di bidang Adat), Social and Economic Working Group (bergerak di bidang Sosial-Ekonomi), Education Working Group (bergerak di bidang Pendidikan), Good Governance and Justice Working Group (bergerak di bidang Pemerintahan dan Keadilan) dan Infrastructure Working Group (bergerak di bidang Infra Struktur). Ditambahkan pada Panitia ini sebuah Badan Penasehat (Advisory Board), dengan beranggotakan a.l. pakar-pakar internasional.

RENCANA KEGIATAN:
· Mendirikan panitia dimaksud di Maluku secara resmi dan menetapkan komposisi finalnya
· Mendirikan fasilitas perkantoran di mana perlu.
· Memperhatikan sejauh mana dapat diperoleh dana dari pihak pemerintah stpt
· Mengadakan hubungan dengan pemerintah stpt, dengan LSM-LSM stpt dan pemerintahan-pemerintahan donor.
· Mulai dengan implementasi atau memfasilitasikan implementasi dari reko-mendasi-rekomendasi.

ANTAR AGAMA

Badan Antar Agama (Interfaith Council) dibentuk dalam bulan Desember 2003. Badan ini terdiri atas enam orang, yakni dua dari komunitas-komunitas agama utama sbb.: Gereja Protestan Maluku (GPM), Keuskupan Amboina (Katolik) dan Majelis Ulama Islam (MUI).
Selama konflik Maluku, agama dipergunakan untuk menghasut orang akan kebencian dan kekerasan. Pembentukan Badan Antar Agama merupakan suatu usaha untuk menyadarkan masyarakat akan hal-hal yang sama pada masing-masing agama dan untuk mengajar nilai-nilai positif yang terkandung pada setiap agama, sehingga dapat terjaminlah hidup berdampingan dalam damai.

Badan ini merupakan sebuah forum untuk para pemimpin agama untuk dapat ber-temu dan mendiskusikan berbagai pokok dan masalah yang dihadapi masyarakat serta menanggapi ketegangan-ketegangan di mana saja muncul. Badan ini pun telah membentuk sebuah LSM, Interfaith Cooperation for Humanity (Kerja Sama demi Kemanusiaan), yang akan melaksanakan sejumlah program untuk memperkuat relasi-relasi antar agama dan untuk memantau di mana saja terjadilah ketegangan.

5.Badan ini berencana membangkitkan kesadaran umum menyangkut bahaya bila terjadi kekerasan dan kebencian dan hendak mengajarkan nilai-nilai positif dari damai.

6.Badan tsb. pun berencana membangkitkan kesadaran umum tentang solidaritas dan nilai-nilai universal dari persahabatan dan persaudaraan.

7.Badan ini akan juga memanfaatkan media untuk mempromosikan dialog serta kesadaran umum tentang nilai-nilai dasariah.

8.Badan ini akan bertindak sebagai badan representatif untuk komunitas-komunitas agama dalam interaksi dengan pemerintah di tingkat lokal, di tingkat propinsi, di tingkat pusat dan juga di tingkat internasional.

9.Badan ini akan mengadakan sebuah sistim berupa observasi dan alarm-cepat bila timbullah isyu dan insiden yang dapat mengakibatkan tindak kekerasan, lalu coba mengatasinya dengan memanfaatkan keanggotaan tiap komunitas.

10.Badan ini pun akan membuat program-program pensosialisasian nilai-nilai rekonsiliasi.

11.Badan ini akan membuat riset dan merancang strategi jangka panjang untuk melibatkan berbagai segmen tiap komunitas dalam proses rekonsiliasi, khususnya untuk anak-anak dan kaum muda.

12.Badan ini akan memfokus perhatiannya secara khusus pada kelompok-kelompok yang berikut: anak-anak B kaum wanita B keluarga B kaum muda.

RENCANA KEGIATAN:
· Proyek-proyek untuk anak-anak:
-
- Mengadakan tempat-tempat bermain di mana anak-anak dari kedua komu-nitas dapat bertemu
- -Pendidikan antar agama untuk menunjang saling pengertian dan penghargaan terhadap agama masing-masing.
· Proyek-proyek untuk kaum wanita:
-
- Mengadakan program-program antar agama untuk pembinaan wanita, dengan sekaligus ajakan untuk meneruskannya pada tiap-tiap rumah-tangga
- -Mendirikan kelompok-kelompok perempuan yang akan mengadakan kegiatan-kegiatan di bidang rekonsiliasi
- -Memanfaatkan sumbersumber serta organisasi-organisasi yang sudah ada.
· Proyek-proyek untuk kaum muda-mudi:
-
- Menciptakan community centres di seluruh Maluku, di mana diadakan pelatihan untuk pekerjaan dan ketrampilan tertentu, juga untuk rekreasi dan kegiatan-kegiatan lainnya. Pada pusat-pusat ini hendak diadakan juga pendidikan rekonsiliasi antar agama.
- -Hendak diusahakan keterlibatan orang muda pada cara yang konstruktif dalam proses rekonsiliasi, dan juga ajakan untuk merealisakan program-program masing-masing sendiri.
- -Memanfaatkan proyek atau sumber dana di mana saja tersedialah; setidaknya memohon bantuan pada Uni Eropa dan PBB.
· Proyek-proyek untuk keluarga-keluarga:
-
- Mengadakan program-program antar agama yang secara khusus menyoroti keluarga-keluarga.